BAB 1
Ayat Tentang Anjuran Bertoleransi Dan Etos Kerja
A. Ayat Tentang Anjuran Bertoleransi
QS. Al-Kaafiruun
Katakanlah: “Hai orang-orang kafir,
Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.
Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.
Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,
dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”.
|
Isi kandungan Surat Al Kafirun Ayat 1 – 6
1. Surat Al kafirun disebut sgb Al Muqasyqisyah atau penyembuh karena kandungan nya menyembuhkan dan menghilang kemusrikan
2. Umat islam menolak usul kaum kafir untuk penyatuan agama dalam rangka mencapai kompromi
3. Mengajak masing-masing untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan tanpa bersikap saling mengganggu
4. Ajakan kaum kafir tidak logis karena setiap ajaran pokok suatu agama berserta perinciannya pasti berbeda.
5 Rasulullah saw. tidak akan menyembah Tuhan orang-orang kafir karena agama mereka bersifat menolak, ingkat, tidak dipercaya, dan mendustakan ayat-aayat dan syariat Allah swt. www.Lordvoldemord.wordpress.com
QS. Al-Kahfi 29
Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.
Isi kandungan surat al Kahfi ayat 29
1. Kebenaran yakni sesuatu yang mantap dan tidak mengalami perubahan milik Allah adalah harga mati karena sumbernya hanya allah swt
2. Dengan keterbatas tersebut, siapapun dipersilakan untuk menerinma atau menolak dengan kebenaran tersebut
3. allah swt tidak akan meras rugi dengan kekafiran itu karena justru kerugiaan dan kecelakaan akan menimpa orang yang kafir, mereka termasuk orang yang menganiaya diri mereka sendiri
4. Akibat dari sikap aniaya terhadap diri sendiri adalah menjalani siksa api neraka yang bergejolak.
5. Neraka tersebut memiliki penghalang berupa gejolak api sehingga yang disiksa tidak dapet keluar dan diluarpun tidak dapat menolong
Ayat Etos Kerja
QS. Al-Mujaadilah ayat 11
Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Isi Kandungan QS. Al-Mujaadilah ayat 11
a. Berlapang-lapanglah kita dalam suatu pertemuan/majelis dengan memberikan tempat kepada saudara-saudara kita yang baru datang.
b. Jika pemimpin sidang meminta agar meluangkan beberapa tempat duduk untuk orang-orang yang dihormati, maka hendaklah diikuti permintaan itu.
c. Hendaklah orang-orang yang menghadiri pertemuan atau persidangan, baik yang terlebih dahulu datang maupun yang terbelakang, sama-sama menjaga suasana yang damai, amandan tentram dalam persidangan.
d. meninggikan derajat orang-orang yang berkumpul padanya tiga hal, yaitu orang yang beriman, berilmu dan beramal shaleh
e. Berusahalah mencari ilmu, terutama Ilmu agama agar keimanan kita semakin meningkat.
f. Orang-orang yang beriman dan berilmu lebih mulia dan tinggi derajatnya disisi allah dibanding orang yang beriman tapi tidak berilmu apalagi dengan orang yang berilmuyang tidak beriman.
g. Nilai manusia terletak kepada tingkat keimanannya kepada allah dan tingkat iman tergantung kepada tingkat ilmunya yang ia miliki dan tingkat ilmu juga tergantung kepada’amal yang ia lakukan serta tingkat ’amal tergantung dari keikhlasan hatinya atau apakah karena yang lain.
BAB 2
Iman Kepada Hari Akhir
A. Pengertian Iman Kepada Hari Akhir
Hari akhir menurut bahasa adalah kehancuran atau kebangkitan. Sedangkan menurut istilah hari akhir adalah hari kehancuran alam semesta beserta seluruh isinya kemudian mausia akan dibangkitkan dari alam kuburnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas semua amal perbuatannya selama didinuia.
Beriman kepada hari akhir termasuk rukun iman yang ke lima sehingga setiap muslim harus mempercayai akan datangnya hari akhir. Iman kepada hari akhir maksudnya adalah mempercayai dengan seluruh hati bahwa suatu saat alam semesta akan hancur dan manusia akan dibangkitkan dari kubur menuju alam akhirat yang akan kekal selamanya tanpa ada batas waktu akhirnya.
http://www.lordvoldemord.wordpress.com
Kiamat ada dua macam, yakni
1. Kiamat Sughro (Kiamat Kecil)
Kiamat Sughra adalah kiamat kecil yang sering terjadi dalam kehidupan manusia yaitu kematian. Setelah mati roh seseorang akan berada di alam barzah atau alam kubur yang merupakan alam antara dunia dan akhirat.
Kiamat sughra sudah sering terjadi dan bersifat umum atau biasa terjadi di lingkungan sekitar kita yang merupakan suatu teguran Allah SWT pada manusia yang masih hidup untuk kembali ke jalan yang lurus dengan taubat.
2. Kiamat Kubro (Kiamat Besar)
Kiamat kubra adalah kiamat yang mengakhiri kehidupan di dunia ini karena hancurnya alam semesta beserta isinya. Setelah kiamat besar maka manusia akan menjalani alam setelah alam barzah / alam kubur. Kiamat kubra akan terjadi satu kali dan itu belum pernah terjadi dengan kejadian yang benar-benar luar biasa di luar bayangan manusia dengan tanda-tanda yang jelas dan pada saat itu segala amal perbuatan tidak akan diterima karena telah tertutup rapat.
Tanda-Tanda Hari Kiamat Akan Tiba
Kapan akan datang hari kiamat, tidak seorang pun tahu termasuk Nabi Muhammad SAW. Namun kita dapat mengetahuinya dengan memperhatikan tanda-tanda di mana hari kiamat akan datang, yaitu antara lain :
- Asap di Timur dan Barat
2. Munculnya Dajjal
3. Muncul binatang melata di bumi (Dabatul Ard)
4. Terbit matahari sebelah barat
5. Turunnya Nabi Isa AS
6. Keluarnya Yakjuj dan Makjuj
7. Gerhana di timur
8. Gerhana di barat
9. Gerhana di jazirah Arab
10. Keluarnya api dari kota Yaman yang menghalau manusia ke tempat pengiringannya.
Peristiwa Setelah Hari Kiamat:
1. Yaumul Barzah, adalah hari penantian seluruh umat manusia yang telah meninggal. Yaitu nanti masa dibangkitkan manusia dari alam kubur untuk menhadap kepada Allah guna mempertanggungjawabkan seluruh amal perbuatan ketika di dunia.
2. Yaumul Ba’as, adalah hari dibangkitkannya manusia dari alam kubur.
3. Yaumul Mahsyar, adalah hari dikumpulkannya manusia setelah dibangkitkan dari alam kubur, untuk menunggu pengadilan dari Allah SWT.
4.Yaumul Hisab, adalah hari perhitungan amal perbuatan manusia selama selama hidup di dunia.
5.Yaumul Mizan, adalah penimbangan amal perbuatan manusia setelah diperhitungkan baik buruknya selama hidup di dunia.
6. Sirat, adalah jalur atau jalan penentu dari masing-masing manusia stelah dihisab dan ditimbang amal baik buruknya. Pada tahap ini manuisa akan ditentukan msuk neraka atau masuk surga . Hal ini tergantung amal baik dan amal buruk.
7. Syafaat, adalah pertolongan yang diperoleh umat manusia yang beriman, Islam dan ihsan. Pertolongan tersebut berasal dari amal perbuatan yang baik ketika di dunia. Bagi orang beriman dan beramal saleh kelak pada hari Kiamat akan mendapat syafaat berupa kemudahan dan keringanan dari berbagai kesulitan yang dihadapi.
8.Surga dan Neraka, adalah tempat terakhir pembalasan manusia. Bagi yang beramal baik akan masuk surga dan sebaliknya orang yang beramal buruk akan masuk neraka.
BAB 3
Perilaku terpuji
1. Adil
Adil berasal dari kata al-‘adl yang artinya “tidak berat sebelah”, “tidak memihak”, atau “menyamakan yang satu dengan yang lain”.
Adil merupakan bentuk sikap yang menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional sebagai perintah Allah SWT dan lebih dekat kepada taqwa.
Seorang pemimpin yang berlaku adil, akan menjadi orang pertama yang masuk surga. Sebaliknya seorang pemimpin yang tidak adil, dia akan dimasukkan pertama kali ke dalam neraka. Oleh karna itu, manusia harus selalu berbuat adil di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dalam tugas kenegaraan.
Firman Allah SWT.dalam Surat an-Nisa’ ayat 135 sebagai berikut
http://www.lordvoldemord.wordpress.com
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىأَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيّا ً أَوْ فَقِيرا ًفَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلاَ تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرا ً
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan (Q.S. an-Nisa : 135)
Prof.Quraisy Shihab menguraikan tentang makna keadilan dalam bukunya Wawasan Al-Quran hal. 114-116, paling tidak ada empat pengertian adil yang dikemukakan oleh para ulama, yaitu ;
1. Adil dalam arti “sama”
Dalam arti memperlakukan sama terhadap orang-orang, tidak membedakan hak-haknya.
Contohnya keadilan yang dipraktekkan oleh Ali bin Abi Thalib berikut, pernah suatu hari terjadi sengketa diantara Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi, yaitu suatu sengketa yang sampai juga ke meja hijau (majlis hukum) dibawah pimpinan Umar bin Khattab guna mendapatkan penyelesaian. Setelah kedua pihak sama-sama datang menghadap Umar, maka berkatalah Umar kepada Ali : “ Ya Abal Hasan, berdirilah berdekatan dengan lawanmu”. Seusai Umar memberikan keputusannya, Umar melihat bahwa diwajah Ali terdapat tanda-tanda kedukaan, maka ujarnya : “ Wahai Ali, mengapa saya lihat anda agak susah ?”. Ali menjawab : “Sebab anda tidak mempersamakan antara saya dan lawan saya, anda memanggil saya dengan sebutan kehormatanku “Abal Hasan “, sedang anda memanggil Yahudi dengan namanya yang biasa”
2. Adil dalam arti “seimbang”
Keseimbangan sangat diperlukan dalam suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang bekerja menuju satu tujuan tertentu. Dengan terhimpunnya bagian-bagian itu, kelompok tersebut dapat berjalan atau bertahan sesuai tujuan kehadirannya.
3. Adil dalam arti “Perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya”.
Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”. Lawannya adalah kezaliman dalam arti melanggar hak-hak pihak lain. Pengertian ini melahirkan keadilan sosial.
4. Adil yang dinisbatkan kepada Ilahi.
Adil disini artinya memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu”. Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikanNya. Keadilannya mengandung konsekwensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh, sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
2. Rida
Ridha (رِضَى ) menurut kamus al-Munawwir artinya senang, suka, rela. Ridha merupakan puncak ketenangan jiwa seseorang dalam menghadapi apapun yang terjadi. Dalam kehidupan ini seseorang harus mampu menampilkan sikap ridha minimal dalam empat hal:
a. Ridha terhadap perintah dan larangan Allah
Artinya ridha untuk mentaati Allah dan Rasulnya. Pada hakekatnya seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, dapat diartikan sebagai pernyataan ridha terhadap semua nilai dan syari’ah Islam.
b. Ridha terhadap taqdir Allah.
Ada dua sikap utama bagi seseorang ketika dia tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan yaitu ridha dan sabar. Ridha merupakan keutamaan yang dianjurkan, sedangkan sabar adalah keharusan dan kemestian yang perlu dilakukan oleh seorang muslim.
Perbedaan antara sabar dan ridha adalah sabar merupakan perilaku menahan nafsu dan mengekangnya dari kebencian, sekalipun menyakitkan dan mengharap akan segera berlalunya musibah. Sedangkan ridha adalah kelapangan jiwa dalam menerima taqdir Allah swt. Dan menjadikan ridha sendiri sebagai penawarnya. Sebab didalam hatinya selalu tertanam sangkaan baik (Husnuzan) terhadap sang Khaliq bagi orang yang ridha ujian adalah pembangkit semangat untuk semakin dekat kepada Allah, dan semakin mengasyikkan dirinya untuk bermusyahadah kepada Allah.
c. Ridha terhadap perintah orang tua.
Ridha terhadap perintah orang tua merupakan salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah swt. karena keridhaan Allah tergantung pada keridhaan orang tua.
Bahkan Rasulullah bersabda : “Keridhaan Allah tergantung keridhaan orang tua, dan murka Allah tergantung murka orang tua”. Begitulah tingginya nilai ridha orang tua dalam kehidupan kita, sehingga untuk mendapatkan keridhaan dari Allah, mempersyaratkan adanya keridhaan orang tua. Ingatlah kisah Juraij, walaupun beliau ahli ibadah, ia mendapat murka Allah karena ibunya tersinggung ketika ia tidak menghiraukan panggilan ibunya
d. Ridha terhadap peraturan dan undang-undang negara
Mentaati peraturan yang belaku merupakan bagian dari ajaran Islam dan merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah swt. karena dengan demikian akan menjamin keteraturan dan ketertiban sosial.
Termasuk dalam ridha terhadap peraturan dan undang-undang negara adalah ridha terhadap peraturan sekolah, karena dengan sikap demikian, berarti membantu diri sendiri, orang tua, guru dan sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Dengan demikian mempersiapkan diri menjadi kader bangsa yang tangguh.
3. Amal saleh
Amal berasal dari bahasa arab ‘amal yang berarti pekerjaan. Dalam bahasa Indonesia amal berarti perbuatan baik atau buruk. Secara istilah, amal saleh adalah segala perbuatan yang sesuai dengan dalil akal (rasional), Al-Qur’an, dan sunnah Nabi Muhammad saw.yang dapat membawa kemaksiatan.
Jenis – jenis amal saleh
Amal saleh dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi perbuatan dan subjek pelakunya. Dari sisi perbuatan, amal saleh terbagi menjadi dua jenis, yaitu amal jariah dan amal ibadah.
Amal jariah adalah perbuatan kebajikan yang dilakukan secara sukarela dengan mengharapkan rida Allah SWT.dan mendatangkan balasan kebajikan bagi yang melakukannya meskipun ia telah meninggal.
BAB 4
Hukum Islam Tentang Keluarga
Pengertian Secara Bahasa
Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan.
Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.
A. Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan
1. Mempelai Laki-Laki / Pria
– Agama Islam
– Tidak dalam paksaan
– Pria / laki-laki normal
– Tidak punya empat atau lebih istri
– Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
– Bukan mahram calon istri
– Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
– Cakap hukum dan layak berumah tangga
– Tidak ada halangan perkawinan
2. Mempelai Perempuan / Wanita
– Beragama Islam
– Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
– Bukan mahram calon suami
– Mengizinkan wali untuk menikahkannya
– Tidak dalam masa iddah
– Tidak sedang bersuami
– Belum pernah li’an
– Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah
http://www.lordvoldemord.wordpress.com
3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
– Pria beragama islam
– Tidak ada halangan atas perwaliannya
– Punya hak atas perwaliannya
4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
– Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
– Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
– Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
– Tidak Li’an
– Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
– Tidak dalam ihram haji atau umrah
– Tidak berbeda agama
– Tidak talak ba’in kubra
– Tidak permaduan
– Si wanita tidak dalam masa iddah
– Si wanita tidak punya suami
5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
– Pria / Laki-Laki
– Berjumlah dua orang
– Sudah dewasa / baligh
– Mengerti maksud dari akad nikah
– Hadir langsung pada acara akad nikah
6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
– Ada ijab (penyerahan wali)
– Ada qabul (penerimaan calon suami)
– Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
– Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
B. Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
– Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
– Ada wali pengantin perempuan
– Ada dua orang saksi pria dewasa
– Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)
C. Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
– Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
– Rukun nikah tidak terpenuhi
– Ada yang murtad keluar dari agama islam
D. Menurut Undang-Undang Perkawinan
– Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
– Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
– Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.
Talak
Pengertian
Talak berasal dari kata ithlak (الطَّلاَقُ) yang berarti melepaskan atau meninggalkan Dalam istilah agama talak berarti melepaskan ikata perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan.
macam-macam talak
Secara garis besar ditinjau dari segi boleh atu tidaknya rujuk kembali, talak dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Talak raj’i 2. Talak ba’in
1. Talak raj’i yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami kepda istrinya yang dijatuhkan bukan sebgai ganti dari mahar yang dikembalikannya
Dan sebelumnya ia belum pernah menjatuhkan talak kepadanya
Sama sekali atau baru sekali saja.
2. talak ba’in
Talak ba’in adalah talak yang ketiga kalinya, talak sebelum istri dikumpuli dan talak dengan tebusan oleh istri kepada suaminya.
Ibmu hazm berpendapat ” talak ba’in adalah talak tiga kali dengan arti sesungguhnya atau talak sebelum dikumpuli saja.
Dalam kitab undang perdata mesir tentang talak ba’in ini terdapat ketentuan tambahan “talak karena cacat suami atau karena pergi tak tentu rimbanya atau karena dipenjara atau karena membahayakan jiwa istrinya.
Fuqoha sependapat bahwa talak ba’in terjadi karena belum terdapatnya pergaulan suami istri, karena adanya bilangan talak tertentu.
Talak ba’in dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a. Talak ba’in sughra
Talak ba’in sughra yaitu talak yang terjadi kurang dari kali, keduanya tidak ada hak rujuk dalam masa iddah, akan tetapi boleh dan bisa menikah kembali dengan akad nikah yamg baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain, istri yang ditalak dan belum digauli, maka baginya tidak mempunyai iddah, maka harus akad nikah baru.
Firman allah swt. (S. al- ahzab : 49)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا(الأحزاب : 49)
Artinya: hai orang- orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. ( QS Al- ahzab 49)
b. Talak ba’in kubra
Talak ba’in kubra yaitu talak yang terjadi sampai tiga kali penuh dan tidak ada rujuk dalam masa iddah maupun dengan nikah baru, kecuali dalam talak tiga sesudah ada tahlil.
Hukum talak ba’in kubra sama dengan ba’in sughra, yaitu memutuskan hubungan perkawinan dan suami tidak ada hak untuk rujuk kembali, kecuali setelah perempuan itu menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah digaulinya tanpa ada niat tahlil kemudian bercerai.
Allah swt berfirman :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَه …. (البقرة : 230
Artinya:Kemudian si suami menalaknya ( sesudah talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain……. ( QS Al-baqoroh [2] : 230
E. Hukum talak
Tentang hukum cerai ini ulama fiqih berbeda pendapat. Pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang mengatakan ” terlarang ” kecuali karena alasan yang benar. Mereka yang
berpendapat begini adalah golongan hanbali dan hanafi. Alasannya adalah sabda rasulullah :
قال النبي صلى الله عليه وسلم : لَعَنَ الله كُلَ دَوَاقٍ مِطْلاَقٍ
Artinya :” Allah melaknat setiap lelaki yang suka mencicipi perempuan kemudian menceraikannya. ( maksudya suka kawin cerai )”.
Golongan hanbali lebih lanjut menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang ringkasannya sebagai berikut :
Talak itu ada kalanya wajib, haram, mubah, dan ada kalanya sunnah.
1. Talak wajib yaitu talak yang dijatukan oleh pihak hakam (penengah) karena perpecahan antara suami istri yang sudah berat. Jika hakam berpendapat hanya talaklah jalan satu-satunya untuk mengatasi perpecahan.
2.Talak haram yaitu talak tanpa alasan. Talak ini diaharamkan karena merugikan suami istri. Rasulullah saw bersabda :
قال النبي صلى الله عليه وسلم : لاَضَرَرَ وَلاَضِرَرَ
Artinya : “Tidak boleh berbuat membahayakan dan tidak boleh membalas dengan bahaya.”
Dalam riwayat lain dikatakan bahwa talak serupa ini dibenci. Nabi saw, bersabda:
قال النبي صلى الله عليه وسلم : أَبْغَضَ الحَلاَلَ إِلَى الله الطَّلاَق
Artinya : ” perbuatan halal yang paling dibenci allah adalah talak .”
1.talak sunnah yaitu dikarenakan istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah seperti sholat dan sebagainya.
Imam Ahmad berkata : ” Tidak patut mempertahankan istri seperti ini karena hal itu dapat mengurangi keimanan suami, tidak membuat aman ranjangnya dari perbutan rusaknya dan dapat melemparkan kepdanya anak yang bukan dari hukum talak raj’i darah dagingnya sendiri”.
F. Akibat hukum talak
1. hukum talak raj’i
Talak raj’i tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya sebab akad perkawinannya tidak hilang kecuali persetubuhan. Talak ini tidak menimbulkan akibat-akibat hukum selanjutnya selama masih dalam masa iddah istrinya. Apabila masa iddah telah habis, maka tidak boleh rujuk dan berarti perempuan itu telah tertalak ba’in.
Bila salah seorang meninggal dalam masa iddah, yang lain menjadi ahli warisnya dan mantan suami tetap wajib memberi nafkah kepadanya, selama masa iddah ini zhar, illa’ dan talak suaminya berlaku.
Jika terjadi kematian, maka mahar yang akan dibayarkan kemudin tidak halal diterima oleh mantan istri, tetapi ia halal menerima sisa mahar yang belum dibayarkan, bila masa iddahnya habis. Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa iddah, ia tidak berhak membatalkannya.
Alasan syafi’i tentang talak memutuskan perkawinan . syakauni berkata ” tampaknya [syafi’i] mengikuti pandapat para sahabat sebab iddah berarti masa memilih dianggap sah kalau dinyatakan dengan ucapan dan perbuatan, yang mana tersirat ayat. Dalam firman allah disebutkan:
…….وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا…. (البقرة :228)
Artinya : dan suami-suaminya yang berhak merujuknya dalam menanti itu……
(QS Al- baqoroh [2] : 228 )
Imam syafi’i berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan rangsangan- rangsangan nafsu birahi. Menurut imam syafii bahwa ” talak itu memutuskan hubungan perkawinan”.
Menurut abu hanifah dan malik ” merujuk itu bisa dengan perkataan. Misalnya: suami
mengatakan ” ku rujuk istriku ” dan bisa dengan perbuatan.
Menurut ibnu hazm: jika ia merujuk tanpa saksi bukan disebut rujuk. Dalam firman allah disebutkan:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ….. (الطلاق : 2)
Artinya : ” apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu….” ( QS At-talaq [65] : 2)
2. hukum talak ba’in sughra
Hukum talak ba’in sughra memutuskan tali suami istri saat talak diucapkan karena ikatan perkawinannya telah putus. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya yang tertalak ba’in sughra dengan akad nikah baru, dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika laki-laki ini telah merujuknya ia berhak terhadap sisa talaknya.
3. hukum talak ba’in kubra
Hukum talak ba’in kubra sama dengan talak ba’in sugra yaitu memutuskan hubungan tali perkawinan antara suami dan istri tapi talak ba’in kubra tidak menghalalkan bekas suami merujuknya kembali kecuali sesudah bekas istri itu menikah dengan laki-laki lain dan telah bercerai sesudah dikumpulinya tanpa adanya niat nikah tahli
Rujuk
Prngertian Rujuk
Dari segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat tertentu. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berkasih sayang, Seorang suami yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan persetujuan kepada bekas isteri terlebih dahulu. Tetapi seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
Hukum Rujuk
- Wajib — Suami yang menceraikan salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
- Haram — Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
- Makruh — Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
- Harus — Jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belah pihak.
- Sunat — Sekiranya mendatangkan kebaikan.
http://www.lordvpldemord.wprdpress.com
BAB 5
PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA
- Bukti-bukti Masuk dan Berkembangnya Islam di Indonesia
- Berita Cina dari Dinasti Tang
Memberitakan bahwa pada sekitar tahun 674 M, orang-orang Ta Shih (orang-orang dari Arab dan Persia) membatalkan niatnya menyerang kerajaan kalingga karena ratu Sima yang berkuasa dikerajaan tersebut masih sangat kuat.
- Berita India
Bahwa para pedagang India dari Gujarat mempunyai peranan penting dalam penyebaran agama dan kebudayaan Islam kepada setiap masyarakat yang dijumpainya.
- Penyebar Agama Islam di Indonesia
- Pedagang dari Arab yang mula-mula memperkenalkan agama Islam di Indonesia, kemudian disusul oleh pedagang Islam dari Mesir, Persia dan Gujarat memiliki tugas menyebarkan ajaran Islam sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
- Golongan Mubaligh atau guru agama Islam, yaitu golongan yang pekerjaannya memang khusus untuk mengajarkan agama Islam.
- Golongan Sufi (ahli tasawuf) diperkirakan masuk ke indonesia sejak abad ke 13.
- para wali yang dikenal sebagai wali songo terdiri dari:
Kerajaan – kerajaan Islam di Indonesia
Samudra Pasai terletak di pesisir timur laut Aceh dan merupakan kerajaan Islam pertama di Indonesia, diperkirakan mulai awal atau pertengahan abad ke-13 M dengan raja yang pertamanya adalah Malik al-Saleh dengan pusat kerajaanya ada di Muara Sungai Peusangan. Kerajaan berlangsung sampai abad 1524 M Samudra Pasai ditaklukkan Portugis dan akhirnya pada tahun
1524 M di aneksasi oleh raja Aceh, Ali Mughayat Syah dan selanjutnya ada di bawah pengaruh kesultanan Aceh.
Kerajaan Aceh terletak di Aceh Besar (sekarang), berdiri pada tahun ke-15 M dengan raja Ali Mughayat Syah. Puncak kekuasaan terletak pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1608-1637 M), kerajaan Aceh telah menjalin hubungan dengan kerajaan Turki Usmani pada saat itu. Pada masa itu daerah sekitarnya sudah memeluk Islam kecuali rakyat Batak. Runtuhnya Aceh ketika tonggak kepemimpinan dipimpin oleh seorang perempuan pada tahun 1641-1699, beberapa wilayah taklukannya lepas dan terpecah belah hingga akhirnya pada abad ke-18 M Kesultanan Aceh tinggal bayangan belaka.
Kerajaan Demak merupakan kerajaan pertama di Pulau Jawa dengan rajanya Raden Patah, terjadi kurang lebih sekitar abad ke-15 hingga awal abad ke-16.
Pajang merupakan lanjutan dari kerajaan Demak terletak di Kartasura, kerajaan Pajang merupakan kerajaan pertama di pedalaman pulau Jawa. Sultan pertamanya adalah Jaka Tingkir atau Adiwijaya. Pada masa sejarah Islam di Jawa yang asalnya berada di pesisir pantai kini berpindah ke pedalaman yang membawa akibat besar dalam perkembangan Islam di Jawa. Riwayat kerajaan Pajang berakhir tahun 1618.
Pendiri kerajaan Mataram adalah Ki Ageng Pamanahan, yang mana mendapat tanah Mataram dari Sultan Adiwijaya (penguasa Pajang) untuk memberontak Aria Penangsang, dan Ki Ageng Pamanahan mendapatkan kemenangan, hingga akhirnya di sana mulai ditempati pada tahun 1577 M dan menjalankan pemerintahan. Pada masa Sultan Agung kontak-kontak bersenjata antara kerajaan Mataram dengan VOC mulai terjadi.
Konflik datang bertubi-tubi, dalam setiap konflik yang tampil sebagai lawan adalah mereka yang didukung oleh para ulama yang bertolak dari keprihatinan agama, hingga terjadi pemerontakan-pemberontakan yang mengakibatkan runtuhnya Keraton Mataram.
Kesultanan Cirebon adalah kerajaan yang pertama yang ada di Jawa Barat, pendirinya adalah Sunan Gunung Jati pada abad ke-16.
Pendiri kerajaan Banten adalah Hasanuddin putra dari Sunan Gunung Jati pada tahun 1568 dan beliau adalah raja pertamanya. Kesultanan bergantian secara turun temurun hingga akhirnya pada masa Sultan Abul Fath terjadi beberapa kali peperangan antar Banten dan VOC yang berakhir dengan disetujuinya perjanjian perdamaian tahun 1659 M.
Pendirinya adalah Pangeran Samudera atau Sultan Suryatullah / Suryan Syah setelah berhasil menghalau serangan dari Daha berkat bantuan Demak. Kerajaan ini merupakan penerus dari kerajaan Daha yang mayoritas masih menganut agama Hindu-Budha.
Sekitar tahun 1460 M raja Ternate, Vongi Tidore memeluk agama Islam, raja yang benar-benar muslim adalah Zayn al-‘Abidin (1486-1500 M), karena usia Islam masih muda di Ternate, Portugis yang tiba dari sana tahun 1522 M, berharap dapat menggantikannya dengan agama Kristen, tetapi usaha mereka hanya mendatangkan hasil yang sedikit.
Kerajaan ini bernama kerajaan Gowa-Tallo, kerajaan kembar yang saling berbatasan, biasanya disebut kerajaan Makassar. Kerajaan ini terletak di Semenanjung Barat Daya pulau Sulawesi, raja pertamanya adalah Alauddin (1591-1636 M), karena tradisi seorang raja menyampaikan pesan, maka dengan itu kerajaan Soppeng, Wajo, Bone pun akhirnya menerima Islam.
http://www.lordvoldemord.wordpress.com